DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memberi dampak yang signifikan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada KUHAP yang baru nanti, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah.
Oleh: Otto Syamsuddin Ishak
Saya memiliki kenalan seorang hakim, yang dulunya aktivis (1998), namun bertugas di pengadilan lain. Lalu, saya bertanya padanya, terkait gugatan perdata seorang warga Kopelma Darussalam.